Bulan madu adalah budaya jalan-jalan ketempat
rekreasi yang dilakukan sepasang suami istri yang baru nikah, atau setelah
melaksanakan nikah, bermalam disebuah hotel yang disepakati dan atau melakukan
tour ke beberapa negara yang diinginkan bersama.
Hal ini merupakan
budaya baru yang tidak pernah dikenal dalam syariat Islam. Budaya yang diadopsi
dari budaya Barat yang kemudian berkembang dalam masyarakat Islam.
Secara tekstual,
tidak dijumpai nash yang sharih (jelas) tentang hukum bulan madu. Hanya saja,
Islam mengajarkan kepada umatnya bahwa seorang yang baru menikah memiliki
kewajiban berada di samping istrinya selama tujuh atau tiga hari dengan haknya.
Sebagaimana yang dijelaskan hadits Nabi saw.
“Hak
seorang perawan adalah tujuh hari dan bagi janda tiga hari, kemudian ia
menggilir istri-istri yang lain.” (H.R. Ad
Daruquthi)
Bisa saja selama tujuh atau tiga hari sepasang istri
suami istri menghabiskannya dengan cara bermalam di hotel, jalan-jalan
berkreasi, tour kebeberapa negara yang diinginkan dan atau
mengunjungi sana keluarga. Sepanjang yang dilakukan sepasang suami istri adalah
hal-hal yang positif, tidak. Jadi kembali kepada dampak yang ditimbulkannya
atau mashlahat yang dilahirkannya, apakah masih pada koridor Islam atau sudah
menyimpang dari aturan-aturan yang digariskan oleh islam.






0 comments:
Post a Comment